Kode Dokumen: AJP-TOS-B2B-2026/01
Berlaku Efektif: 1 Januari 2026
Kategori: Syarat & Ketentuan Transaksi Pengadaan B2B
Syarat dan Ketentuan Transaksi ini mengatur seluruh proses penawaran komersial, penerbitan pesanan pembelian (Purchase Order), jadwal pabrikasi, skema pembayaran, pengendalian mutu, serta prosedur ekspedisi produk antara PT Anugerah Jaya Pabrikasi (“Pabrikan”) dan Pembeli (“Klien”).
Perjanjian Mengikat: Dengan menyetujui Surat Penawaran Harga (SPH), menerbitkan Purchase Order (PO), atau menandatangani Kontrak Kerja Sama Pengadaan dengan PT Anugerah Jaya Pabrikasi, Pembeli menyatakan telah membaca, memahami, dan menyepakati seluruh klausul yang tercantum dalam dokumen ini.
1. Definisi & Ruang Lingkup Perjanjian
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki pengertian sebagaimana diuraikan:
- “Pabrikan” adalah PT Anugerah Jaya Pabrikasi, badan hukum perseroan terbatas yang memproduksi core box plastik polimer, core box logam, rig jacro, cetakan moulding CNC, dan perlengkapan pertambangan.
- “Pembeli / Klien” adalah badan usaha, perseroan, persekutuan komanditer, lembaga riset, atau perorangan yang melakukan pemesanan produk manufaktur kepada Pabrikan.
- “Surat Penawaran Harga (Quotation)” adalah dokumen komersial resmi yang diterbitkan oleh Pabrikan berisi rincian unit, harga satuan, nilai pajak, spesifikasi teknis, dan waktu pengerjaan.
- “Purchase Order (PO)” adalah dokumen resmi pesanan pembelian yang diterbitkan oleh Pembeli kepada Pabrikan sebagai dasar pelaksanaan produksi.
2. Prosedur Permintaan Penawaran & Validitas Harga
- Permintaan Penawaran Resmi (RFQ) dapat diajukan melalui formulir digital situs web ptajp2012.com, surat elektronik ke anugerah.jayapabrikasi@gmail.com, atau kontak WhatsApp Sales Engineering resmi (0813 1871 991 / 0817 7639 7469).
- Surat Penawaran Harga (Quotation) yang diterbitkan oleh Pabrikan memiliki masa berlaku selama 14 (empat belas) hingga 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan, kecuali dinyatakan lain secara tertulis akibat fluktuasi harga bahan baku bijih plastik atau logam internasional.
- Harga penawaran dapat berstatus Loco Workshop (diambil di fasilitas Cibinong/Bogor) atau Franco Site (termasuk biaya ekspedisi hingga tapak tambang Pembeli) sesuai kesepakatan tertulis.
3. Penerbitan Purchase Order (PO) & Komitmen Produksi
- Transaksi manufaktur dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak setelah Pembeli menerbitkan Purchase Order (PO) resmi bertanda tangan pejabat berwenang dan bercap stempel perusahaan.
- Pabrikasi unit pesanan atau pencetakan injeksi plastik hanya akan dijadwalkan ke lini workshop setelah Down Payment (DP) atau jaminan pembayaran yang disepakati telah terverifikasi di rekening bank resmi PT Anugerah Jaya Pabrikasi.
- Perubahan volume atau revisi spesifikasi teknis setelah proses produksi berjalan memerlukan persetujuan tertulis kedua belah pihak dan dapat memengaruhi biaya serta jadwal penyelesaian (lead time).
4. Skema Pembayaran & Faktur Pajak Resmi (PPN)
- Mata Uang Transaksi: Seluruh transaksi di wilayah hukum Republik Indonesia dinyatakan dalam mata uang Rupiah (IDR).
- Ketentuan Pajak: PT Anugerah Jaya Pabrikasi adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seluruh transaksi akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif perundang-undangan yang berlaku dan disertai penerbitan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) resmi.
- Skema Pembayaran Standar:
- Pesanan Standar / Retail B2B: Uang Muka (DP) 50% saat konfirmasi PO, Pelunasan 50% sebelum barang dimobilisasi/dikirim dari workshop.
- Kontrak Korporasi / IUP Tambang: Mengacu pada termin pembayaran (Term of Payment / TOP) yang disetujui secara kontraktual pasca verifikasi kelayakan kredit pengadaan.
- Pembayaran sah hanya ditujukan ke rekening giro atas nama perseroan PT ANUGERAH JAYA PABRIKASI. Kami tidak bertanggung jawab atas pembayaran di luar rekening bank korporasi resmi.
5. Pengendalian Mutu (Quality Control) & Garansi Produk
- Standar Material: Produk Core Box Plastik diproduksi menggunakan High-Impact Virgin Polymer berspesifikasi UV-stabilized tahan radiasi matahari tropis. Core Box Logam menggunakan pelat galvalum/galvanis anti-korosi dengan sambungan presisi. Unit Rig Jacro dirakit dengan toleransi permesinan CNC akurat.
- Pengujian Pabrik: Setiap batch pesanan melalui prosedur inspeksi drop-test 2 meter, uji beban tumpuk (stackable load test) hingga 25 susun, dan uji dimensi akurasi sebelum pengepakan.
- Garansi Cacat Pabrik: Pabrikan memberikan jaminan penggantian unit 1-to-1 apabila ditemukan cacat bawaan material (structural manufacturing defect) yang dilaporkan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak serah terima barang di lokasi tujuan. Garansi tidak mencakup kerusakan akibat kelalaian penanganan di lapangan, kecelakaan transportasi pihak ketiga, atau penggunaan melampaui kapasitas teknis alat.
6. Standar Pengemasan & Ekspedisi Site Pertambangan
- Standar Pengepakan Palet: Pesanan core box disusun rapi di atas palet kayu kokoh berstandar ekspedisi, diikat menggunakan heavy-duty strapping band, dan dibungkus rapat dengan waterproof stretch film tebal guna melindungi sampel dari paparan air laut dan debu selama transit antar-pulau.
- Jangkauan Pengiriman: Melayani pengiriman door-to-site ke konsesi tambang di seluruh Indonesia (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Halmahera, hingga Papua) melalui mitra ekspedisi darat, kapal roro, kontainer, maupun tongkang laut yang terverifikasi.
- Serah Terima & Berita Acara: Setiap pengiriman disertai Surat Jalan Resmi Pabrikan. Pembeli atau perwakilan site wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) setelah memeriksa keutuhan segel palet dan kuantitas fisik yang diterima.
7. Pembatalan Pesanan & Pengembalian
Mengingat sifat produk manufaktur industri yang diproduksi sesuai alokasi material dan kapasitas mesin cetak:
- Pesanan yang telah memasuki proses pencetakan injeksi plastik atau pemotongan logam tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Pembeli.
- Apabila terjadi pembatalan sepihak sebelum proses produksi fisik dimulai, Down Payment yang telah dibayarkan akan diperhitungkan untuk mengganti biaya persiapan cetakan (tooling setup) dan komitmen bahan baku yang telah dialokasikan.
8. Keadaan Kahar (Force Majeure)
Pabrikan maupun Pembeli dibebaskan dari tuntutan wanprestasi apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban akibat peristiwa di luar kendali wajar (Force Majeure), meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, banjir bandang, erupsi vulkanik), cuaca ekstrem laut yang mengakibatkan larangan pelayaran resmi oleh otoritas pelabuhan, huru-hara, peperangan, kebakaran pabrik besar, atau kebijakan darurat pemerintah yang membatasi mobilisasi industri secara langsung. Pihak yang mengalami force majeure wajib memberitahukan secara tertulis dalam tempo 3×24 jam sejak peristiwa terjadi.
9. Hukum yang Berlaku & Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa
- Seluruh syarat, ketentuan, dan hubungan kontraktual ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Apabila timbul perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka perselisihan akan diselesaikan melalui domisili hukum tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong / Kabupaten Bogor, Jawa Barat.